Sebagai salah satu pasal yang memiliki kontroversi di dalam undang-undang adalah tentang undang-undang kehutanan. Pasal yang kontroversi ini adalah pasal yang mengizinkan bahwa masyarakat boleh menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Analisa batas hutan untuk perizinan ini memang sudah diatur dalam sebuah undang-undang. para masyarakat nantinya diizinkan untuk menggunakan kawasan hutan dengan kepentingan tertentu. pastinya kepentingan yang harus dilakukan adalah kepentingan yang memakan berhubungan dan berdampak pada banyak hal termasuk kepentingan negara.
Sejarah Perizinan Pemanfaatan Hutan
Pada waktu yang lalu, meskipun ada penjelasan bahwa pembangunan di luar kepentingan kehutanan ini harus dipilih dengan selektif, namun peraturan pada waktu yang lalu ini kurang tegas. Bahkan masih ada beberapa oknum yang yang izin untuk memanfaatkan kawasan diluar hutan tanpa bertujuan yang penting. padahal kawasan hutan sendiri adalah kawasan yang dilindungi dan dijaga oleh pemerintah.
Kemudian setelah hadirnya undang-undang cipta kerja, maka pinjaman untuk menggunakan kawasan hutan sendiri sudah lebih tegas. para masyarakat diharuskan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan bahkan dengan surat rekomendasi dari pimpinan daerah seperti walikota maupun Bupati.
Adanya surat perizinan ini memang untuk memperkuat bahwa usaha yang harus memanfaatkan hutan yang ada di Indonesia ini adalah usaha yang sama akan berdampak positif pada negara dan lingkungan sekitar. analisa batas hutan untuk perizinan ini juga nantinya harus dibuat pada sebuah proposal yang akan membantu beberapa orang untuk bisa mendapatkan izin memanfaatkan lingkungan hutan.
Contoh Izin Pemanfaatan Hutan
Adapun untuk sebuah contoh bahwa beberapa analisa yang dilakukan untuk memanfaatkan hutan kebanyakan adalah izin untuk pertambangan. Para pemerintah sendiri memang mengizinkan beberapa daerah untuk memberikan rekomendasi akan pertimbangan teknis dalam akan dilakukan. Beberapa masyarakat bahkan oknum yang akan memanfaatkan lingkungan hutan ini memang akan diawasi secara langsung oleh kementerian lingkungan hidup.
Hal ini bertujuan agar beberapa oknum melakukan kegiatannya berdasarkan undang-undang cipta kerja yang sudah dibuat. Apalagi pemerintah Indonesia sendiri adalah badan hukum yang akan mempertahankan kawasan hutan bahkan tutupan hutan untuk menurunkan emisi karbon sampai dengan 29% sampai pada tahun 2030. Namun karena kebutuhan ekonomi dan lapangan kerja, maka alih fungsi hutan memang terus berlangsung sampai saat ini bahkan makin meningkat.
para politisi juga mengkritik pemerintah karena masih ada beberapa oknum yang lolos dari analisa perizinan batas hutan tanpa tujuan yang jelas. sebab ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa aktivitas non kehutanan bukan hanya harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan saja namun juga wajib menyerahkan lahan kompensasi. Apalagi untuk kegiatan pertambangan. Untuk lahan kompensasi nya sendiri adalah lahan kompensasi dua kali lipat dari luas lahan pinjam pakai.