Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah salah satu lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada semua kegiatan sektor keuangan. Sebagai salah satu lembaga Negara, Otoritas Jasa Keuangan sifatnya independen dan bebas dari adanya campur tangan dari pihak lain. Untuk peran otoritas jasa keuangan juga sudah diatur dalam Undang Undang tersendiri. Dalam UU nomor 21 tahun 2011 menyatakan wewenang, fungsi dan tugasnya saat melaksanakan pengaturan dan pengawasan di dalam bidang keuangan.
Tujuan dibentuknya OJK adalah untuk bisa menciptakan kegiatan di bidang keuangan yang transparan, stabil, dan adil. OJK juga mempunyai tujuan agar bisa melindungi kepentingan klien yang menggunakan jasa keuangan yang sifatnya umum. Secara umum, tujuan utama dari adanya Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di bidang keuangan supaya masyarakat bisa percaya dan menggunakannya dengan aman.
Pahami fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan
OJK mempunyai fungsi sebagai lembaga untuk menjalankan fungsi pengaturan dan proses pengawasan yang sudah di integrasi dengan baik untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Sebelumnya, fungsi tersebut sudah dijalankan oleh BI sebagai bank sentral yang ada di Indonesia. Di dalam UU tersebut ada beberapa tugas OJK terkait proses pengawasan dan pengaturan untuk
- Kegiatan di bidang jasa keuangan sektor dalam pasar modal
- Kegiatan jasa di bidang keuangan untuk sektor perbankan
- Kegiatan jasa di bidang keuangan untuk sektor dana pensiun, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Agar bisa mencapai tujuan dan bisa menjalankan peran dengan baik, OJK mempunyai wewenang khusus seperti peran otoritas jasa keuangan. Adapun beberapa wewenang OJK di bidang perbankan
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terkait kelembagaan bak, seperti izin untuk mendirikan bank, rencana kerja, membuka kantor bank, merger, akuisisi bank, dan masih banyak lainnya.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan berkaitan dengan berbagai kegiatan dalam usaha bank, seperti penyediaan dana, sumber dana, dan berbagai aktivitas yang ada di bidang jasa
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terkait kesehatan bank.